Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang DPRD Kota Kediri
DPRD Kota Kediri adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah di tingkat kota, berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Anda dapat menyampaikan aspirasi melalui menu Kritik & Saran di website ini, atau datang langsung ke kantor DPRD Kota Kediri pada jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB).
DPRD memiliki tiga fungsi utama: fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran (APBD), dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
DPRD Kota Kediri terdiri dari 30 orang anggota yang dipilih melalui pemilihan umum legislatif.
Informasi publik dapat diakses melalui website resmi ini, atau mengajukan permohonan informasi langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD.
Kantor DPRD Kota Kediri beralamat di Jl. Mayjend. Sungkono 28 (GNI), Kota Kediri, Jawa Timur.
DPRD Kota Kediri memiliki beberapa komisi yang masing-masing membidangi urusan pemerintahan tertentu. Informasi lengkap tersedia di halaman Profil DPRD.
Jadwal agenda dan kegiatan DPRD dapat dilihat di menu Informasi > Agenda pada website ini.
Masih punya pertanyaan? Hubungi kami atau kirimkan melalui form: